Latar Belakang Isi Perjanjian Bongaya disertai Akibat yang Ditimbulkan

0

ISI PERJANJIAN BONGAYA – Dulu, di masa negara Indonesia masih terjah oleh bangsa Belanda selama kurang lebih 350 tahun, banyak kerajaan-kerajaan di berbagai wilayah melakukan perlawanan tujuannya adalah untuk mengusir para penjajah.

Sudah banyak peperangan yang terjadi antara pasukan kerajaan dengan tentara penjajah. Akan tetapi, bukan berarti selama 3,5 abad itu kondisi di Indonesia selalu dalam keadaan perang. Terkadang ada juga perjanjian damai antara kedua pihak. Salah satu perjanjian perdamaian ini adalah Perjanjian Bongaya.

Daftar Isi

Pengertian Perjanjian Bongaya

Pengertian Perjanjian Bongaya
BuihKata.blogspot.com

Perjanjian Bongaya (sering juga di Tulis dengan Bongaja dan atau Bungaya) adalah perjanjian perdamaian antara dua belah pihak, yakni pihak Kerajaan Gowa – Tallo dan pihak Belanda dalam hal ini VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).

Perjanjian ini disebut dengan nama Bongaya karana diambil dari nama desa tempat perjanjian ini dilakukan. Isi Perjanjian Bongaya sendiri dilakukan pada tanggal 18 November 1667. Akan tetapi, perjanjian antara dua pihak yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin (Kerajaan Gowa – Tallo) dan Laksamanan Cornelis Speelman (VOC) ini sangat tidak menguntungkan pihak Kerajaan Gowa – Tallo.

Alih-alih perjanjian perdamaian, Perjanjian Bongaya ini disebut dengan perjanjian pengesahan monopoli perdagangan VOC di daerah Makassar. Serta perjanjian ini juga menjadi tanda kekalahan serta kerugian besar Kesultanan Gowa dari pihak penjajah yaitu VOC.

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Latar Belakang Perjanjian Bongaya
livemaster.ru

Mengapa dan hal apa sajakah yang melatarbelakangi hingga bisa terjadinya sejarah Perjanjian Bongaya ini?
Ini semua terjadi ketika pada masa VOC dan pihak Belanda menjajah ke Indonesia, banyak kerajaan ataupun kesultanan di berbagai daerah yang melakukan perlawanan terhadap mereka.

Sudah menjadi hal yang umum, kedatangan Belanda ke Indonesia tujuannya adalah ingin menguasai wilayah yang sangat strategis untuk jalur perdagangan, selain itu juga untuk menguasai rempah-rempah yang sangat beragam di Indonesia.

Salah satu wilayah yang ingin Belanda kuasai dan ditaklukkan adalah Sulawesi Selatan, yang mana pada saat itu kerajaan yang berkuasa ialah Kerajaan Gowa dan Tallo. Alasannya tidak lain karena wilayah Sulawesi Selatan adalah satu jalur perdagangan yang sangat strategis pada saat itu. Inilah yang kemudian membuat peperangan antara kedua pihak ini selalu terjadi dalam waktu yang lama.

Sampai pada akhirnya, ketika Kerajaan Gowa yang dipimpin oleh Sultan Hasanuddin sekitar tahun 1653 -1669, perlawanan oleh Kerajaan Gowa mencapai titik klimaks. Namun, perlawanan dari Kerajaan Gowa ini menemui tantangan. Karena mereka juga harus melakukan perlawanan dari Aru Palaka, Kerajaan Bone.

Salah satu yang menjadi penyebab kenapa Kerajaan Gowa harus menghadapi perlawanan dari Kerajaan Bone ini adalah karena strategi adu domba (divide et impera) dari pihak Belanda yang menjadikan kekuataan tentara Kerajaan Gowa melemah.

Padahal, disaat itu Kerajaan Gowa dapat dikatakan berada dalam masa jayanya dibawah pemerintahan Sultan Hasanuddin. Akhirnya, terjadilah perang di wilayah Makassar selama kurang lebih Sembilan tahun (1660 hingga 1669).

Baca Juga :  Contoh Cover Makalah Yang Gak Ribet Tapi Tetap Sesuai Dengan EYD

Strategi adu domba inilah yang membuat Kerajaan Bone di bawah pimpinan Aru Palaka ikut menyerang Kerajaan Gowa, serta ditambah lagi dengan banyaknya persediaan stok senjata dari pihak tentara Belanda menjadikan kekuatan dari Kerajaan Gowa melemah.

Sampai pada akhirnya pada tahun 1667, dengan sikap yang terpaksa Sultan Hasanuddin harus melakukan penandatangan Perjanjian Bongaya yang sejatinya itu sangat merugikan pihak Kerajaan Gowa.

Isi Perjanjian Bongaya 1667

Isi Perjanjian Bongaya
gizikita.net

Berikut ini 30 isi Perjanjian Bongaya;

1. Perjanjian ditandatangani oleh Karaeng Poppa, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.

2. Seluruh pejabat serta rakyat Kompeni yang berkebangsaan Eropa baik yang baru-baru ini atau yang di masa lalu melarikan diri, dan masih tinggal di sekitar wilayah Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana Cornelis Speelman.

3. Seluruh peralatan, uang, meriam, serta barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch (di Selayar) dan Leeuwin (di Don Duango) harus segera diserahkan kepada Kompeni.

4. Mereka yang telah terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai wilayah harus segera diadili oleh Perwakilan Belanda serta diberikan hukuman setimpal.

5. Raja serta bangsawan Makassar harus membayar seluruh utang kepada Kompeni dengan tempo paling lambat musim selanjutnya.

6. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dserta an tidak diperbolehkan lagi tinggal di sini atau melakukan perdagangan. Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.

7. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang ‘India’ atau ‘Moor’ (Muslim India), Melayu, Jawa, Aceh, atau Siam tidak diperbolehkan menjual kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Bagi yang melanggar akan dihukum serta barangnya akan disita oleh Kompeni.

8. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor ataupun ekspor.

9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak diperbolehkan berlayar ke mana pun kecuali pantai Jawa,Bali, Jakarta, Banten, Palembang, Jambi, Johor, dan Kalimantan, serta harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap sebagai musuh dan tentunya diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Solor, Bima, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan ataupun pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.

10. Seluruh benteng yang berada di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Pa’nakkukang, Barombong, Mariso, Garassi, Boro’boso. Yang diperbolehkan Hanya Sombaopu untuk ditempati raja.

Baca Juga :  Macam-macam Tarian Tradisional Khas Daerah Yogyakarta

11. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan pada Kompeni dalam keadaan baik, bersama juga dengan desa serta tanah yang menjadi wilayahnya.

12. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.

13. Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai dengan 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim di bulan Juni serta sisanya paling lambat di musim berikut.

14. Raja dan bangsawan Makassar tidak diperbolehkan lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.

15. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.

16. Mereka yang ditangkap dari Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar harus dibebaskan. Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.

17. Bagi Sultan Ternate, semua orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam serta senapannya. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya untuk menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Manado dan Mandar, yang dulunya adalah milik raja Ternate.

18. Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng (La Ténribali) beserta seluruh tanah dan rakyatnya harus dibebaskan, begitu juga dengan penguasa Bugis lainnya yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.

19. Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea dan Bajing serta tanah-tanah mereka harus dilepaskan.

20. Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni dengan sekutunya, dari Bulo-Bulo sampai Turatea, serta dari Turatea sampai Bungaya harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.

21. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga manusia, senjata ataupun yang lainnya.

22. Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar bisa terus bersama isteri mereka. Untuk kedapannya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea ataupun sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, dapat melakukannya tentunya seizin penguasa atau raja yang berwenang.

23. Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa kecuali Belanda. Mereka juga diwajibkan untuk membantu Kompeni melawan musuhnya yang ada di dalam dan sekitar Makassar.

24. Persahabatan dan persekutuan harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore, Butung, Bacan, Bugis (Bone), Luwu, Soppeng, Turatea, Bajing, Layo, Bima dan penguasa-penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.

25. Dalam setiap sengketa di antara para sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengindahkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.

Baca Juga :  Pengertian Derivatif Adalah Dalam Dunia Ekonomi dan Pasar Modal

26. Ketika perjanjian damai ini ditandatangani, disumpah serta dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral bisa menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.

27. Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris beserta seluruh barang-barangnya yang berada di Makassar harus dibawa ke Batavia.

28. Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, maka sebagai gantinya putra dari kedua penguasa harus ditahan.

29. Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik dalam bentuk meriam, emas, barang, perak ataupun permata.

30. Raja Makassar dan para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil Kompeni, serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.

BACA juga : Perjanjian Renville

Akibat Perjanjian Bongaya

Akibat Perjanjian Bongaya
gopena.com

Inilah akibat yang terjadi setelah ditanda tangani perjanjian Bongaya

1. Pihak Belanda dengan mudahnya memperoleh hak atas monopoli perdagangan yang ada di wilayah Sulawesi

2. Pihak Belanda dapat membangun benteng sekaligus memberikan ultimatum berat serta memaksa bahwa Makassar harus menyerahkan semua benteng yang dimiliki tanpa ada yang tersisa

3. Warga atau pemerintah Makassar diharuskan untuk menyerahkan hasil bumi dan kekayaan alam lainnya untuk biaya perang sebagai bayaran (tebusan)

4. Pemerintaah Makassar diharuskan menyerahkan semua daerah bawahannya tanpa syarat serta tidak berbelit belit.

5. Seluruh orang yang berdarah Potugis dan keturunan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan dilarang mengadakan bisnis perdagangan lagi.

6. Saat itu koin mata uang Belanda yang sudah beredar dan dipakai di Batavia wajib juga digunakan di Sulawesi

7. Benteng apapun yang masih ada di Ujung pandang harus segera diberikan pada pihak Belanda berserta dengan hasil bumi dan wilayahnya.

Dengan adanya Perjanjian Bongaya ini justru menjadikan perpecahan antara kerajaan Makassar dan kerajaan Bone, hal ini disebakan karena Pihak Belanda mengadu doba kedua kerajaan tersebut agar saling berselisih dan bermusuhan. Dengan begitu pihak kompeni akan mudah untuk merebut wilayah dan hasil bumi dikedua atau salah satu kerajaan tersebut.

Demikianlah pembahasan tentang Latar Belakang Perjanjian Bongaya, isi Perjanjian Bongaya, makna Perjanjian Bongaya, dan Akibat Perjanjian Bongaya. Semoga dapat menambah wawasan sejarah kita. Terimakasih.

Originally posted 2017-07-13 10:22:33.

Leave A Reply

Your email address will not be published.