Latar Belakang Isi Perjanjian Linggarjati serta Para Tokoh dan Dampaknya

2

ISI PERJANJIAN LINGGARJATI – Perundingan Linggraati atau dikenal juga dengan istilah Perjanjian linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dilakuakan di daerah Linggarjati, Jawa Barat yang mana dalam perundingan tersebut menghasilkan suatu persetujuan tentang status kemerdekaan Indonesia.

Perundingan Linggarjati ini dilaksanakan selama lima hari antara tanggal 11 november hingga 15 november 1946. Hasil perundingan ini terjadi di Istana Merdeka . kemudian barulah pada tanggal 25 Maret 1947, Perjanjian ini ditandatangi oleh kedua pihak yaitu Indonesia dan Belanda.

Daftar Isi

Latar Belakang Perjanjian Linggarjati

sebab perundingan linggarjati
http://infocirebon.com

Sebab terjadinya perundingan Linggarjati ini diawali oleg Masuknya AFNEI yang ditunggangi NICA ke wilayah Indonesia disebabkan karena pada saat itu Jepang menetapkan status quo di Indonesia yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda. Seperti yang terjadi pada peristiwa 10 November.

Tidak hanya itu saja pemerintah Inggris juga ikut turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr (seorang diplomat Inggris) mengundang Indonesia serta juga Belanda untuk merundingkan di Hooge Veluwe.

Akan tetapi perundingan tersebut gagal karena pada saat itu Indonesia meminta Belanda untuk mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Pada Akhir agustus 1946, pemerintah Inggris mengutus Lord Killearn ke Indonesia untuk membantu menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Hingga Pada 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibukalah perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn.

Yang mana Dalam perundingan tersebut dihasilkan persetujuan untuk melakukan gencatan senjata di tanggal 14 oktober dan mengambil jalan untuk semua masalah tersebut melalui perundingan Linggarjati yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1946.

Tokoh Perjanjian Linggarjati

tokoh perjanjian linggarjati
pintuwisata.com

Dalam perundingan linggarjati, dari Indonesia di wakili oleh beberapa tokoh diantaranya adalah sebagai berikut..

Ketua: Sutan Syahrir
Anggota: Mr.Moh. Roem, Mr.Susanto Tirtoprojo, A.K. Gani

Sedangkan pada pihak belanda di wakili oleh komisi Tim Jenderal yang terdiri dari:

Ketua : Wim Schermerhorn
Anggota: H.J.Van Mook, Max Van Poll, F.de Baer

Dan Moderator sekaligus pemimpin sidang ialah Lord Killearn, serta disaksikan beberapa saksi diantaranya adalah Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Selain itu Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.

Hasil Isi Perjanjian Linggarjati

hasil isi perjanjian linggarjati
daysatny.blogspot.co.id

Isi hasil perundingan yang terdiri dari 17 pasal antara lain berisi akan tetapi secara umum dapat diambil benang merahnya yaitu:

1. Belanda mengakui secara de faktor bahwa wilayah Republik Indonesia itu adalah Jawa, Sumatera dan Madura
2. Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat untuk membentuk Negara RIS
4. Dalam bentuk negara RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri belanda sebagai kepala Uni.

berikut ini 17 pasal isi perjanjian linggarjati:

PERSETUJUAN

Pemerintah Belanda
Dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal

dan

Pemerintah Republik Indonesia
Dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia

Oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara bentuk bangun yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya dari pada kedua negara itu, di dalam masa datang dan membukakan jalan kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.

Pasal 1

Pemerintah Belanda Mengakui kenyataan kekuasaan De-Facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan ber-angsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukan pula kedalam daerah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu, supaya lambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termaksudnya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.

Pasal 2

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis, yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.

Pasal 3

Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia-Belanda seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jika kaum penduduk daripada suatu bagian daerah setelah dimusyawarahkan dengan lain-lain bagian daerahun juga, menyatakan meurut aturan Demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu. Maka untuk bagian dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.

Pasal 4

(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan Demokratis supaya kedudukannya dan Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain

(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu negerinya.

Pasal 5

(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara. Yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya segala itu dengan mengingat tanggungjawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.

Pasal 6

(1) Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda – Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia – Belanda, Suriname, dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negari Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian berkenaan dengan kedudukan antara negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.

Pasal 7

(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat – alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Indonesia Serikat, mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja bersama dalam hal perhubungan luar negeri, pertahanan dan seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.

Pasal 8

Dipucuk persekutuan Belanda – Indonesia itu duduklah Raja Belanda . Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan – kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan persekutuan itu atas nama Baginda Raja.

Pasal 9

Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat, dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat komisaris luhur.

Pasal 10

Anggar – anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan – ketentuan tentang :
a) Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
b) Hak kewarganegaraan untuk warga negara Belanda dan Warga Negara Indonesia masing-masing di daerah lainnya.
c) Aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat – alat kelengkapan sendiri.
d) pertangungjawaban dalam kedua bagian persekutuan itu, akan ketentuan hak – hak dasar kemanusiaan dan kebebasan – kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa – Bangsa.

Pasal 11

(1) Anggar – anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar – anggar itu terus berlaku setelah dibenarkan oleh majelis – majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.

Pasal 12

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda – Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.

Pasal 13

Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tidakan-tindakan agar supaya setelah terbentuknya persekutuan Belanda – Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggota di dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa.

Pasal 14

Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak-hak orang-orang bukan bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitia bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.

Pasal 15

Untuk mengubah sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan,supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.

Pasal 16

Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatanbalatentaranya masing-masing. Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang sampai seberapa dan lambat cepatnya melakukan pengurangan itu, demikian juga tentang kerja bersama dalam hal ketentaraan.

Pasal 17

(1) Untuk kerja bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditujukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya dengan sebuah sekretariat bersama.
(2)Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrase. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.

Pasal Penutup

Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia.
Kedua -duanya naskah itu sama kekuatannya

Jakarta, 15 November 1946.

Pada hari ini tanggal 25 Maret 1947 persetujuan ini dengan mengindahkan oleh kedua belah pihak, surat menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang berhubungan dengan persetujuan itu, dilampirkan pada persetujuan ini, ditandatangani atas nama pemerintah yang dikuasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di tandatangani dalam bahasa Belanda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.

 

Baca Juga :  Pengertian Mitigasi Bencana Alam dan Penanganannya

Dampak Perjanjian Linggarjati

dampak perjanjian limggarjati
http://photobucket.com

Perjanjian Linggarjati sendiri memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Dampak Positif Perjanjian Linggarjati

a. Adanya pengakuan Belanda secara de facto mengakui kekuasaan pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera

b. Dari perjanjian linggarjati, banyak negara asing yang mengakui kekuasaan RI diantaranya;

  • Inggris: 31 Maret 1947
  • Amerika Serikat 17 April 1947
  • Mesir 11 Juni 1947
  • Lebanon: 29 Juni 1947
  • Suriah: 2 Juli 1947
  • Afganistan: 23 September 1947
  • Burma: 23 November 1947
  • Saudi Arabia: 24 November 1947
  • Yaman: 3 Mei 1948
  • Rusia: 26 Mei 1948

2. Dampak Negatif Perjanjian Linggarjati

a. Belanda dapat membangun kembali kekuatan di Indonesia

b. Banyak masyarakat serta kalangan bangsa Indonesia sendiri yang menetang. Mulai dari Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Yang mana partai-partai tersebut menyatakan bahwa dengan dibuatnya perjanjian Linggarjati menjadi bukti lemahnya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.

c. Pemimpin perundingan linggarjati Indonesia yaitu Sutan Syahrir dianggap memberikan konsensi bagi Belanda, inilah yang membuat sebagian besar anggota Partai Sosialis di Kabinet dan KNIP menarik dukungannya kepada Syahrir pada tanggal 26 Juni 1947.

Pro Dan Kontra Perjanjian Linggarjati

pro dan kontra perjanjian linggarjati
okezone.com

Terjadi pro dan kontra dalam penandatangan perjanjian Linggarjati, akan tetapi akhirnya Indonesia setuju untuk menandatangani isi perjanjian linggarjati ini pada tanggal 25 Maret 1947, hal ini terjadi disebabkan:

1. Cara damai adalah cara terbaik untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, serta dikarenakan kemampuan militer Indonesia masih jauh dibawah militer Belanda.
2. Cara damai bisa mengundang simpati dari dunia international.
3. Perdamaian dengan gencatan sejata dapat memberi peluang bagi pasukan militer Indonesia dalam melakukan berbagai hal, seperti konsolidasi.

Baca Juga :  Pengertian dan Isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi

Setelah terjadinya perjanjian ini hubungan kedua negara tidaklah menjadi baik, hal ini dikarenakan terjadi perbedaan dalam menafsirkan isi dari perjanjian. Belanda menganggap Republik Indonesia tetap merupakan bagian dari Belanda, sehingga semua urusan eksternal diurus oleh Belanda.

Belanda juga menuntut untuk dibuatnya pasukan keamanan gabungan. Karena dalam hal inilah Belanda melakukan aksi bersenjata yang disebut dengan Agresi Militer Belanda, aksi ini sekaligus membatalkan isi perjanjian Linggarjati.

Peristiwa Setelah Perjanjian Linggajarti

Peristiwa Setelah Perjanjian Linggajarti
donipengalaman9.files.wordpress.com

Hasil isi perjanjian linggarjati atau perundingan linggarjati ternyata tidak serta merta berjalan mulus, hal ini karena Indonesia tidak mematuhi perjanjian. Yang mana Indonesia melakukan hubungan diplomatik. Inilah yang dianggap belanda melnggar, karena pada dasarnya Indonesia tidak memiliki hak serta tidak meminta izin kepada Belanda, karena Indonesia sendiri merupakan uni dari Belanda.

Tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jenderal H.J. Van Mook akhirnya menetapkkan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian tersebut dan ditanggal 21 Juli, terjadi suatu peristiwa dimana Belanda beraksi dengan melakukan Agresi Militer Belanda 1. Dapat disimpulkan dari permasalahan ini bahwa terdapat perbedaan penafsiran atau kesalahpahaman mengenai isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda.

Demikianlah sejarah singkat tentang latar belakang perjanjian Linggarjati, isi perjanjian linggarjati, dampak perjanjian linggarjati, serta tokoh-tokoh perjanjian linggarjati. Semoga dapat menambah wawasan bagi yang membaca. Terimakasih

Originally posted 2017-07-09 19:45:30.

2 Comments
  1. […] Baca Juga Sejarah Lainnya – Perjanjian Linggarjati […]

  2. […] pertama dikarenakan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan adanya perbedaan penafsiran pada perjanjian linggajati, yang mana pihak Belanda tetap mendasarkankan tafsirannya pada pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.