Berikut nama Daerah Istimewa Di Indonesia yang Pernah Ada

0

Yang kita tahu kebanyakan setidaknya ada 2 daerah istimewa di Indonesia. Yaitu Nanggreo Aceh Darusalam (NAD) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ya, kedua daerah itu memang terkenal dengan keistimewaannya, terutama Jogja yang sangat familiar dengan julukannya yaitu ‘Jogja Istimewa’.

Begitu juga Aceh, Daerah di ujung Pulau Sumatra ini dikenal merupakan salah satu daerah istimewa di Indonesia. Daerah yang sangat kental islamnya ini sampai-sampai di juluki Serambi Mekah. Kebanyakan kita tidak mengetahui, bahwa daerah istimewa di Indonesia itu tidak hanya Aceh dan Jogja.

Setidaknya sejarah mencatat ada 7 daerah yang mendapat gelar istimewa. Walaupun akhirnya yang tersisa dan status istimewanya masih bertahan adalah Aceh dan Jogja.

Daftar Isi

Awal Pembentukan Daerah Istimewa di Indonesia

Adanya daerah-daerah istimewa di Indonesia berawal dari sidang rapat BPUPKI yang merumuskan bentuk negara Indonesia. Yang mana di dalam Negara Indonesia sendiri masih banyak daerah yang berstatus zelfbesturende landchappen.

Akhirnya memunculkan gagasan untuk menjadikan daerah yang berstatus zelfbesturende landchappen menjadi daerah istimewa. Akan tetapi belum diatur dengan jelas bagaimana konsep Keistimewaanya. Kemudian berlanjut dalam persidangan PPKI.

Sebenarnya dalam persidangan ini PPKI tidak mengajukan usul yang signifikan untuk peraturan daerah istimewa di Indonesia. Akan tetapi PPKI mengasakan kembali bahwa daerah yang berstatus zelfbesturende landchappen ini tetap sebagai daerah bukan sebagai negara.

Daerah istimewa pertama kali di atur dalam UU No.22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Dalam Undang-Undang ini, untuk menjadi daerah istimewa setidaknya sudah memiliki struktur pemerintahan sendiri sebelum adanya Negara kesatuan Republik Indonesia ini.

Dan untuk keistimewaanya sendiri terletak pada Kepala Daerahnya, Kepala daerah istimewa merupaka penguasa monarki. Selain itu juga daerah istimewa harus memiliki tingkatan-tingkatan daerah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Walupun pada akhirnya yang daerah-daerah istimewa itu dihapus dan yang tersisa hanya dua daerah saja yaitu Daerah Aceh dan Daerah Jogja. Ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 18 tahun 1965.

Berikut nama-nama daerah Istimewa yang pernah ada di Indonesia

1. Aceh (1959 – Sekarang)

Aceh istimewa
teguhdh.files.wordpress.com

Daerah Ujung sumatra ini pertama kali menerima status daerah sitimewa pada tahun 1959. Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dan masyarakatnya, akan tetapi tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasrakan UUD 45.

Melalui Keputusan Perdana Mentri Republik Indonesia No. 1/missi/ 1959 yang menyatakan bahwa keisitimewaannya meliputi agama, pendidikan dan peradatan. Kemudian juga pasca adanya UU no 44 tahun 1999, keistimewaan Aceh ditambah dengan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Baca Juga :  Macam-macam Bentuk Bangun Ruang (Geometri) beserta Gambar dan Rumusnya.

Berikut keistimewaan yang ada di daerah Aceh:

      a. Keistimewaan dalam bidang kehidupan beragama

Yaitu berupa pelaksanaan sayriat islam bagi pemeluknya yaitu berupa menjaga kerukunan dalam beragama, kemudian juga dalam melaksanakan ibadah, Ahwal Alsyakhshiyah, Muamalah, Jinyah, Qadha’, tarbiyah, syiar dakwah, dan pembelaan islam.

      b. Keistimewaan dalam adat

Yaitu meliputi Lembaga Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh, seperti Majelis Adat Aceh, Imeum Mukim dan Syahbanda).

     c. Keistimewaan dalam pendidikan

Yaitu meliputi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan menambahkan materi muatan lokal yang sesuai dengan syariat islam, serta menyelenggarakan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (setara SD) dan Tsanawiyah (setara SMP).

     d. Keistimewaan dalam peran ulama

Yaitu dengan membentuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta Kabupaten/kota, yang tugasnya adalah memberi fatwa terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, serta memberi arahan terhadap pendapat pada masayrakat dalam masalah beragama.

Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah sumatra yang mendapat keistimewaan bukan karena hak asal usul, dan provinsi Aceh ini juga merupakn daerah istimewa yang terakhir dibentuk, yaitu pada tahun 1959.

2. Berau (1953 – 1959)

keraton sambaliung
keratonsbl.blogspot.com

Berau merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur. Keistimewaan daerah Berau dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II.

Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa. Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Berau adalah Sultan Muhammad Aminuddin. Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Sambaliung dan Swapraja Gunung-Tabur.

Akan tetapi status keistimewaan Berau ini tidak berlangsung lama, tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan. Yang kemudian daerah Berau ini dijadikan Kabupaten Berau yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur.

3. Bulongan (1953 – 1959)

Bulungan keraton
1.bp.blogspot.com

Daerah Istimewa di Indonesia berikutnya adalah Bulongan. Bulongan merupakan Daerah Istimewa setingkat kabupaten yang terdapat di Kalimantan Timur. Sama Halnya dengan Berau, Daerah Istimewa Bulongan ini juga dibentuk karena hak asal usul yang didasarkan pada UU Darurat No.3 Tahun 1959 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II di Kalimantan.

Daerah istimewa Bulongan terdiri atas Swapraja Bulongan. Keistimewaan Bulongan meliputi pengangkatan kepala daerah. Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa. Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Bulongan adalah Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin.

Baca Juga :  Fakta di Balik Angka 21 dan 4 pada Hari Kartini

Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Bulongan. Sama dengan Berau, status keistimewaan Bulongan ini tidak berlangsung lama, tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan.

Yang kemudian daerah Bulongan ini dijadikan Kabupaten Bulongan yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi sejak 17 November 2012, untuk wilayah bekas daerah istimewa Bulongan yang meliputi kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung dan Kota Tarakan menjadi satu provinsi, Provinsi Kalimantan Utara.

4. Kalimantan Barat (1946 – 1950)

Istana Kesultanan Pontianak
albantanipro.blogspot.com

Daerah istimewa Kalimantan Barat mendapatkan status Istimewa pada tanggal 12 Mei 1947. Pada Awalnya Kalimantan Barat merupakan daerah bentukan Pemerintah sipil Hindia Belanda pada tahun 28 Oktober 1946. Daerah Istimewa Kalimantan Barat juga merupakan Satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kedudukannya sebagai daerah istimewa.

Daerah Istimewa Kalimantan Barat terdiri dari Swapraja Sambas, Swapraja Kubu, Swapraja Pontianak, Swapraja Tayan,Swapraja Mampawah, Swapraja Landak, Swapraja Simpang,Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Sanggau, Swapraja Sintang, Neo-Swapraja Pinoh,Neo-Swapraja Meliau, dan Neo-Swapraja Kapuas Hulu.

Daerah Istimewa Kalimantan Barat dipimpin oleh Sultan Hamid II Algadri, yang merupakan Sultan Swapraja Pontianak. Akan tetapi sebelum 5 April 1950 Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Rpublik Indonesia yang kemudian menjadi Provinsi administratif. Dan Tepat pada tahun 1956 secara resmi berubah menjadi Provinsi Kalimantan Barat.

5. Kutai (1953 – 1959)

daerah istimewa yogyakarta
VisitMyBorneo.com

Kutai merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur. Keistimewaan daerah Kutai dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II.

Keistimewaan Kutai ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa. Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Kutai adalah Sultan A.M. Parikesit. Daerah istimewa Kutai sendiri terdiri dari Swapraja Kutai

Akan tetapi status keistimewaan Kutai ini tidak berlangsung lama, tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Kutai di hapuskan. Pada akhirnya Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Dan Kota Bontang. Yang kesemuanya masuk bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Cara Menghilangkan Bau Mulut Tak Sedap Saat berpuasa Secara Alami

6. Surakarta (1945 – 1946)

kraton solo
wisatasenibudaya.com

Daerah istimewa di Indonesia yang berikutnya adalah Daerah Istimewa Surakarta. Surakarta merupakan Kesunanan Surakarta dan Prja Mangkunegara yang di akui negara sebagai daerah istimewa, karena didasarkan kedudukan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti. Pengakuan tersebut berdasarkan Piagam penetapan Presiden RI pada tanggal 19 Agustus 1945.

Status Daerah Istimewa Surakarta tidak berlangsung lama, tepat pada tanggal 15 juli 1946 melaui penetapan pemerintah nomor 16/SD/1946, pemerintah mengubah status Daerah Istimewa Surakarta menjadi wilayah keresidenan biasa di bawah pemerintahan pusat.

Kini Wilayah Daerah istimewa Surakarta terbagi menjadi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Dan untuk nama Surakarta sendiri menjadi nama Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

7. Yogyakarta (1945 – Sekarang)

kraton jogja istimewa daerah istimewa yogyakarta
telusurindonesia.com

Daerah Istimewa di Indonesia yang terakhir adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang sering dikenal dengan DIY. DIY adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi. Keistimewaan Yogyakarta ini didapat berdasarkan Sejarah Jogja itu sendiri derta Hak asal usul.

Yang menjadi keistimewaan Jogja adalah pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah istimewa, harus dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri tidak tercantum dalam undang-undang secara khusus, hanya diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur daerah-daerah secara umum.

Sehingga menjadikan Jogja pada tahun 1965 diturunkan menjadi Provinsi biasa. Yang mana pada akhirnya tahun 1999 dan 2004 Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah yang menyandang wilayah kekosongan hukum.

Dengan Adanya UU No. 13 Tahun 2012, Keistimewaan Jogja meliputi :
a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur
b. Kelembagan Daerah Istimewa Yogyakarta
c. Kebudayaan
d. Pertanahan
e. Tata ruang.

Keistimewaan tentang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur antara lain syarat khusus bagi calon gubernur adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

Baca Juga tentang Asas Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi terkait dengan pemerintahan

Itulah nama-nama daerah istimewa di Indonesia, setidaknya sejarah pernah mencatat ada 7 daerah istimewa di Indonesia dan itu tidak hanya setingkat provinsi, akan tetapi ada juga yang setingkat kabupaten. Walaupun pada akhirnya yang masih menyandang status Istimewa tinggal 2 daerah. Setidaknya ini bertujuan agar negeri ini selalu utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Originally posted 2017-04-14 20:27:34.

Leave A Reply

Your email address will not be published.