Pengertian Negara beserta Fungsi dan Unsur Pembentuknya

1

PENGERTIAN NEGARA – Sebuah wilayah bisa saja menjadi sebuah negara asalkan memenuhi unsur-unsurnya. untuk itu biar lebih paham dengan arti negara. yuk simak penjelasannya di bawah ini terkait dengan defenisi negara dan yang terkait dengannya.

Daftar Isi

Pengertian Negara

pengertian negara
SkidmoreNews.com

Negara adalah suatu organisasi atau badan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur segala perihal yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak serta memiliki kewajiban-kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi masyarakatnya dan mencerdasakan kehidupan bangsa.

Negara itu resmi dikatakan negara apabila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. kemudian diakui kedaulatannya oleh negara-negara lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah, serta di taati oleh rakyat.

Pengertian lainnya, negara adalah sekelompok sosial yang mendiami wilayah atau daerah tertentu dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak dalam menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian Negara menurut Para Ahli

arti negara
linkedin.com

Prof. Soenarko :

Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, yang mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverien).

Notohamidjojo :

Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk mengatur serta memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Prof. R. Djoko Soetono, SH :

Negara adalah organisasi manusia atau sekumpulan manusia yang tinggal di bawah pemerintahan yang sama.

Pringgodigdo, SH :

Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu diantaranya: Pemerintah yang berdaulat, wilayah/daerah tertentu serta rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu kesatuan (nation).

Harold J. Laski :

Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti (baik terpaksa atau tidak) suatu cara hidup tertentu.

Dr. WLG. Lemaire :

Negara adalah sebagai suatu kumpulan masyarakat manusia yang teritorial serta yang diorganisir.

Max Weber :

Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan usik secara sah dalam suatu masyarakat.

Roger Soltou :

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur, mengurus , atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Baca Juga :  Latar Belakang Isi Perjanjian Saragosa beserta Tujuan dan Dampak yang Ditimbulkan

Jellinek :

Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang sudah berdiam di wilayah/daerah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

Krenenburg :

Negara adalah organisasi kekuasaan tercipta dari sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Plato :

Negara adalah persekutuan manusia yang timbul karena adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beranekaragam.

Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

Tujuan Negara

Tujuan negara
en.reseauinternational.netgera

Dalam bernegara haruslah mempunyai tujuan, karena tujuan negara adalah pedoman atau arah untuk penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara adalah sesuatu yang sudah ditentukan dan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara bagaimana untuk mencapainya.

Secara Umum Tujuan Negara adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu cita-cita dan harapan untuk suatu bangsa. Dalam mewujudkan tujuan negara ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa.

Fungsi Negara

manfaat negara
teorisekolah.com

Secara umum Fungsi Negara pada ada 4, diantaranya adalah;

  1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Untuk terlaksananya program pembangunan dengan lancar maka dibutuhkan stabilitas negara yang kondusif. Oleh sebab itu, keamanan dan ketertiban haruslah senantiasa di dalam setiap negara. Karena dengan adanya keamanan dan ketertiban, perselisihan dan pertikaian yang bisa saja terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat dapat diatasi dan diminimalisir.  Karena Negara sendiri merupakan stabilisator untuk masyarakat. Sebuah Negara harus lah menciptakan dan memiliki hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Akan tetapi, setiap penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdsarkan dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

  1.  Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi negara selanjutnya ialah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, Negara pemerintahannya hidup adalah negara yang selalu berusaha menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran untuk rakyat. Bentuk pewujudannya itu bisa berupa pembangunan dalam segala bidang serta menciptakan sistem ekonomi baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Akan tetapi, tidak semua menjadi tanggung jawab dari Negara sepenuhnya, tetapi juga rakyat memiliki tanggung jawab yang sama dengan cara mendukung pemerintahan di suatu negara.

  1. Fungsi Pertahanan

Untuk  kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara, sebuah pertahanan merupakan hal yang sangat penting. Karena Pertahanan Negara lah yang akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi pertahanan Negara yang dimaksud ialah yang berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh sebab itu, diperlukan adanya pengadaan alat pertahanan Negara dan juga personil keamanan yang tangguh dan juga terlatih.

  1. Fungsi Keadilan

Fungsi Negara yang terakhir ini ialah fungsi keadilan. Keadilan dalam bernegara haruslah ditegakkan dengan tidak membeda-bedakan. Oleh sebab itu, di dalam negara ada yang namanya  badan-badan peradilan Negara yang mana fungsinya untuk menjamin keadilan bagi warga Negaranya dengan memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Bilamana keadilan ini tidak ditegakkan, pastinya nanti akan ada gejolak dari masyarakat yang justru nanti akan mengganggu keamanan Negara. Begitu Sebaliknya, apabila keadilan ditegakkan tanpa membeda-beda kan maka kehidupan masyarakat akan menjadi dinamis dan harmonis.

Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan Bantal Bulu Angsa serta Cara Perawatannya

Unsur Unsur Negara

syrarat negara
gunsweek.com

Setidaknya secara umum Ada dua unsur terbentuknya suatu, diantaranya unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang utama dalam membentuk suatu negara, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.

Unsur konstitutif ini diantaranya adalah adanya rakyat, adanya wilayah, dan adanya pemerintahan. Sedangkan Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang sah-sah saja jika tidak dimiliki oleh suatu negara. Unsur deklaratif sendiri itu adalah pengakuan dari negara lain.

Akan tetapi Berdasarkan Konvensi Montevideo, konvensi yang megatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk sebuah negara. Unsur-unsur untuk berdirinya sebuah negara itu antara lain;

  1. Rakyat
  2. Wilayah yang permanen
  3. Penguasa yang berdaulat
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain

Sifat sifat Negara

pengertian negara
majels.com

1. Sifat Memaksa Negara

Sifat memaksa ini maksudnya  agar segala peraturan perundang-undangan yang ada di dalam sebuah negara untuk ditaati. Karena dengan cara memaksa maka ketertiban di dalam masyarakat dapat tercapai dan timbulnya anarkhi dapat  dicegah. Termasuk di dalamnya adalah memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal.

Biasanya untuk Negara yang baru berdiri dengan rakyat yang heterogen serta ikatan konsensus nasionalnya tidak begitu kuat, sifat memaksa ini begitu sangat terlihat. Akan tetapi sebaliknya negra yang masyarakat yang homogen dan konsensus nasional yang kuat tentang tujuan bersama, sifat memaksa ini biasanya menjadi tidak begitu terlihat menonjol.

Di dalam Negara yang menganut sistem demokratis, sifat memaksa ini tidak diutamakan dalam prakteknya, yang diutamakan adalah persuasi (meyakinkan). Contoh dari sifat memaksa negara adalah; pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara diwajibkan untuk membayar pajak, sehingga jika ada yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita hak miliknya, bahkan dibeberapa Negara lainnya dapat dikenakan penjara kurungan.

Baca Juga :  Pengertian Mitigasi Bencana Alam dan Penanganannya

2. Sifat Monopoli Negara

Dalam menetapkan tujuan untuk kepentingan bersama, sebuah negara pastilah memiliki sifat monopoli. Segala hal yang terkait dengan hajat hidup orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh dari sifat monopoli Negara ialah; Negara dapat melarang paham-paham atau kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang tentunya dianggap bertentangan dengan paham Negara.

3. Sifat Mencakup Semua atau Menyeluruh

Negara memiliki sifat menyeluruh atau mencakup semua, contohnya ialah dalam hal perundang-undangan, misalnya kewajiban untuk membayar pajak, ketentuan ini berlaku untuk semua orang tanpa pengecualiaan. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

Bentuk Negara

bentuk Negara
TheEconomist.com

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Koloni
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Mandat
  • Protektorat
  • Trust

Demikianlah pembahasan singkat tentang pengertian negara beserta fungsi dan unsur-unsur pembentuknya. semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa shere artikel ini agar lebih bermanfaat. terimaksih.

Originally posted 2017-06-03 09:05:50.

1 Comment
  1. […] Baca Juga Pengertian Negara beserta Fungsi dan Unsur Pembentuknya […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.